BENI EKA PUTRA,S.H. SEORANG PEMUDA ASLI MINANG KABAU BERKARIR DIDUNIA PRAKTISI HUKUM

Monday, February 16, 2015

Sambutan Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Pasundan Bandung Beni Eka Putra


Seminar Legislativ Enrichmen!!!
Keberhasilan reformasi 1998 telah membawa bangsa Indonesia mengalami perubahan struktur kekuasaan yang sangat fundamental. Kedaulatan yang dahulu berada di tangan MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara, kini berubah secara mendasar menjadi kedaulatan konstitusi dimana semua lembaga negara memiliki susunan dan kedudukan yang setara, dimana antar lembaga dapat melakukan fungsi check and balances sehingga kehidupan ketatanegaraan kita diharapkan dapat lebih baik dari pada zaman sebelum orde reformasi.

Pun demikian kaitannya dengan hubungan Lembaga Eksekutif dengan Legislatif. Keadaan yang terjadi sebelum era reformasi adalah kekuasaan eksekutif terlalu ‘superior’ dalam hal kewenangannya membuat undang – undang. Akan tetapi, pasca amandemen UUD’45 yang merupakan salah satu buah reformasi ’98 , hal itu mengalami pergeseran yang cukup signifikan dimana sekarang kekuasaan legislatif mempunyai porsi yang lebih besar dibandingkan eksekutif. Artinya supremasi rakyat (yang dalam hal ini adalah DPR) mempunyai tempat yang lebih menguntungkan dan lebih kuat dibandingkan dimasa lalu. Dan oleh karena itu, sudah menjadi keharusan bagi rakyat yang diwakili oleh DPR dapat memainkan peran yang lebih baik dan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat bawah melalui produk – produk yang dihasilkan melalui lembaga legislatif.
Dalam kehidupan ketatanegaraan kita mengenal konsep pembagian kekuasaan.Montesque pernah membagi tiga kekuasaan dalam upaya pengondisian tata negara yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif dimana eksekutif adalah sentral yang menjalankan pemerintahan, legislatif adalah pembuat batasan sekaligus pengawas, dan yudikatif penjudge terhadap penyimpangan penyelenggaraan negara. Saat ini negara kita (Indonesia) pun memakai konsepsi tersebut walaupun agak sedikit berbeda karena adanya MPR disana, konsepsi (Montesque) yang lebih modern dibandingkan konsepsi monarki seperti Inggris atau Prancis pra-Revolusi atau pun Soviet dengan Presidiumnya.
Menarik sekali jika mencoba mencermati perkembangan gerakan mahasiswa sekarang ini. Ide-ide revolusi sistemik, pemerintahan rakyat miskin, dan lain-lain, ini merupakan tawaran segar yang tentu saja memerlukan telaah yang cukup mendalam. Salah satu di antara yang cukup menarik adalah prawacana atas student government (pemerintahan mahasiswa/negara mahasiswa). Ia diartikan sebagai pelembagaan kepentingan politik mahasiswa dalam format negara mahasiswa, namun tidak sama dengan negara, di mana konsepnya tidak terlepas dari teori negara. Kalau boleh di sini disederhanakan maka student government adalah gerakan mahasiswa yang dilembagakan/diformalkan.

Student government merupakan bentuk pemerintahan yang mengambil alih kekuasaan sehingga unsur-unsur kekuasaan dan kekuatan negara akan dikuasai oleh mahasiswa, hal ini tak lepas dari keprihatinan semakin tidak jelasnya arah reformasi. Kemudian yang kedua student government diberi kesempatan untuk menentukan kebijakan negara dengan masuk ke dalam sistem kekuasaan namun tidak seluruhnya. Sedangkan yang ketiga student government merupakan wadah gerakan mahasiswa itu sendiri yang di dalamnya mempunyai bentuk sama atau mirip dengan negara. Yang terakhir inilah yang barangkali menjadi entry point student government dalam patron reformasi. Selain dari segi formil/bentuk lembaga tersebut juga perlu dipikirkan bentuk materiil/substansi/prinsip dasarnya. Student government mempunyai, paling sedikit, 5 prinsip dasar yakni moralitas, intelektualitas, politis, independen, dan sejajar.
Kampus, tempat dimana bersemainya beragam nilai dan pemikiran juga mengadopsi konsepsi Montesque dalam Student Govermance, di Indonesia Trias Politica di kampus dimulai semenjak turunnya era Orde Baru, sebelumnya pada era Orde Lama yang dipakai adalah kepemimpinan Presidium dengan Dewan Mahasiswanya, lalu sekitar tahun 80-an dan 90-an disaat adanya NKK/BKK dimulailah berdirinya Senat Mahasiswa yang hanya mencakup fakultas, namun pada saat itu senat adalah lembaga eksekutif, legislatifnya adalah Badan Pengawas Senat, barulah muncul Badan Eksekutif Mahasiswa yang diprakarsai oleh UGM yang dari awal Senat mereka berbeda dengan apa yang ditawarkan pemerintah orde baru yaitu Senat Universitas. Setelah itu BEM tumbuh di berbagai kampus Indonesia. Ketika eksekutif sudah terbentuk barulah muncul lembaga legislatif kampus yang memang harus ada sebagai syarat mutlak penggunaan konsepsi Trias Polica seperti DPM, BPM atau MPM. Hanya yudikatif saja yang tidak ada dalam kampus dan tugasnya pun dialihkan kepada MPM, terkecuali UI dengan Mahkamah Mahasiswanya sebagai Lembaga Yudikatif Kampus. Dalam sambutan kali ini kita hanya akan membahas satu lahan yang selama ini terkesan tenggelam dengan aktivitas lembaga eksekutif kampus ( BEM ), yaitu Lembaga Legislatif Mahasiswa. Lembaga Legislatif Mahasiswa dengan Lembaga Eksekutif Mahasiswa selama ini terkesan berkompetisi untuk menjadi yang lebih ‘berkuasa’ terhadap sebuah isu, sehingga peran – peran lembaga legislatif cenderung tidak optimal dan kabur. Kita akan bahas tentang peran dari lembaga legislatif mahasiswa baik ditataran nasional maupun regional belum atau tidak menunjukkan hasil yang signifikan.
Sebagai lembaga legislatif, mahasiswa mempunyai 3 peran strategis yang dapat dimainkan yaitu, peran legislasi, control,Aspirasi dan anggaran. Agar dapat melakukan ketiga peran tersebut dengan baik tidaklah mudah, aktivis mahasiswa haruslah mempunyai sistem yang kuat serta mesin organisasi yang solid. Selain itu aktivis lembaga legislative mahasiswa dituntut untuk memiliki kemampuan untuk memahami dan menganalisis setiap peran yang ia mainkan serta yang tak kalah penting adalah konsistensi dari sebuah agenda yang kemudian di terjemahkan dalam aksi – aksi di lapangan. Karena selama ini, kita para aktivis mahasiswa ternyata lebih banyak mengusung agenda tetapi hal itu tidak dibarengi dengan aksi yang mendorong /menopang goal setting agenda tersebut. Bahasa kasarnya adalah kita banyak mengagendakan isu – isu, habis itu kita tinggal pergi dan tenggelam dengan agenda yang baru.

Dari ketiga peran diatas, ada beberapa hal yang perlu dilakukan aktivis lembaga legislative mahasiswa agar peran lembaga legislative lebih tepat pada sasaran dan dapat menghasilkan output yang mengakomodasi kepentingan mahasiswa. Pertama, agar peran legislasi dapat berjalan dengan baik ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh aktivis lembaga legislative mahasiswa. Yaitu : identifikasi masalah atau isu, analisis opsi kebijakan, penentuan opsi kebijakan dan rencana implementasinya di lapangan. Legislator kampus sebagai perwakilan mahasiswa adalah mereka yang nantinya akan merumuskan tertatanya sistem kampus dan tersampaikannya suara mahasiswa secara integral ke rektorat. Jika dilihat ligislator tersebut kerjanya hanya rapat dan sidang, karena memang bukan sebagai Lembaga Eksekutif yang menyusun gerakan dengan proker-proker andalan.. Sedangkan untuk mendukung peran kontrol atau pengawasan, parameter yang digunakan adalah : data kinerja pengawasan teknis, SOP Standar Pelaksanaan Oprasional, konfirmasi dan verifikasi dan tindakan politis serta keobjektifan data seperti observasi langsung ataupun riset data hitam putih. Peran ketiga yaitu anggaran dapat dilakukan dengan cara lembaga legislative menjadi pihak sentral dalam pengalokasian dana kegiatan kemahasiswaan, baik untuk UKM maupun Eksekutif.Gambaran yang sangat rumit jika hanya dilihat sekilas saja mengenai lembaga kampus yang paling tertinggi ini. Keberanian Legislatif Kampus akan sangat berpengaruh dalam tatanan kehidupan kampus, (seperti amandemen AD/ART sampai merubah sistem ataupun pemakzulan Presma) karena jika Legislatif kampus tidak terdengar sama saja aspirasi mahasiswa tidak disuarakan. Inilah ciri khas yang harus dimiliki Legislatif Kampus. Berani tegas demi perubahan, progresif sebagai penopang, dan pelindung kesewenangan rektorat. Harapan saya setelah diadakanya acara Seminar Legislativ Enrichment ini, kita didalam kenegaraan kemahasiswaan univertsitas pasundan harus bisa mengambil sikap tegas dalam merumuskan system pemerintahan ketata negaraan kemahasiswaan yang baik, sehingga tujuan dari berdirinya kelembagaan kemahasiswaan ini bisa tercaspai dan terlaksana semestinya.




No comments:

Post a Comment