BENI EKA PUTRA,S.H. SEORANG PEMUDA ASLI MINANG KABAU BERKARIR DIDUNIA PRAKTISI HUKUM

Sunday, January 13, 2013

Ketetapan Pemerintah atau Beschikking


RANGKUMAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
TINDAKAN PEMERINTAH
Tindakan Pemerintah :
- Legalitas
- wewenang / Sumber wewenang,
- Prosedur,
- Subtansi.
Subtansi wewenang terbagi atas 3 yaitu :
1.   Atributif yakni langsung dari UUD 1945
2.   Delegatif yakni pelimpahan dari sesama pejabat / sesama pemerintah
3.   Mandat dari atasaan kepada bawahan
Tindakan Pemerintah yakitu Perbuatan yang dilakukan oleh Organ Administrasi Negara dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Ø  Organ Admnistrasi Negara adalah Setiap Orang atau Badan yang memiliki kekuasaan Publik tertentu.
Ø  Yang tidak termasuk begrip Organ Administrasi Negara : kekuasaan pembuatan Undang-undang, BPK, Kehakiman.
Ø  Diarahkan untuk mencapai tujuan negara.
Recht Handelingen yakni Tindakan hukum
Feitelijke Handelingen yakni Tindakan nyata / perbuatan yang bukan perbuatan hukum (menurut E.Utrect) / tindakan pemerintah yang berdasarkan fakta (menurut Kuntjoro Purbopranoto) / tindakan yang bukan tindakan hukum (menurut Djenal Hoesen Koesoemahatmadja)
Pengertian tindakan hukum :
Tindakan hukum (Recht Handelingen) adalah tindakan yang dimaksudkan untuk menciptakan hak dan kewajiban, penciptaan hubungan hukum baru atau perubahan atau pengakhiran hubungan hukum yang ada.
Tindakan nyata (Feitelijke Handelingen) adalah tindakan yang tidak ada relevansinya dengan hukum dan oleh karenanya tidak menimbulkan akibat-akibat hukum.
Akibat Recht Hendelingen yaitu :
1.   Menimbulkan beberapa perubahan hak, kewajiban, atau kewenangan yang ada.
2.   Menimbulkan perubahan kedudukan hak bagi seseorang atau objek yang ada.
3.   Terdapat hak-hak, kewajiban, kewenangan atau status tertentu yang ditetapkan.
Perbedaan Recht Handeling dalam hukum perdata dan hukum administrasi yakni :
1.   Hubungan hukum administrasi bersifat sub ordinat sedangkan hukum perdata sejajar.
2.   Tindakan hukum administrasi mengikat semua warga negara yang bersangkutan sedangkan tindakan hukum perdata diperlukan persesuaian kehendak antara kedua belah pihak atas dasar kebebasan kehendak atau diperlukan persetujuan dari pihak yang dikenai tindakan tersebut.
Pengertian Delegasi :
1.   Organ pemerintah yang satu ke organ pemerintah yang lainnya.
2.   Delegasi tidak dapat menggunakan wewenang tersebut sampai ada pencabutan berdasarkan azas contrasius actus.
3.   Harus secara tertulis dan
4.   Peralihan tanggung jawab dan tanggung gugat.
Pengertian Mandat :
1.   Memberikan mandat kepada bawahan
2.   Mandat sewaktu-waktu dapat menggunakan wewenang tersebut
3.   Dapat tertulis atau juga tidak tertulis.
4.   Tidak ada peralihan tanggung jawab dan tanggung gugat.
Wewenang terbagi atas :
1.   Sumber wewenang
2.   Sifat wewenang
3.   Gugat wewenang
4.   Substansi
5.   Prosedur
Wewenang menggunakan azas legalitas
Dimana sifat wewenang terbagi atas :
  • Terikat ® harus berdasarkan peraturan perundang-undangan
  • Bebas ® dapat, kebijaksanaan, peneliaan
  • Cacat wewenang ® waktu, isi dan tempat

Tindakan Pemerintahan : BESTUUR HENDELINGEN
Terbagi atas dua yaitu
1.   Tindakan Nyata dan
2.   Tindakan hukum (tindakan yang mempunyai sumber hukum) :
a.    Tindakan hukum keperdataan
1)   Tindakan hukum bersegi banyak yaitu pemerintahan
2)   Tindakan hukum bersegi satu
a)    Bersifat umum
b)   Bersifat individual, kongkrit dan nyata.
b.   Tindakan hukum publik
1)   Berbagai pihak
2)   Sepihak
a)    Umum
(1)  Abstrak
(2)  kongkrit
b)   Individual
Tindakan berdasarkan hukum publik yaitu :
Tindakan hukum bersegi satu/ sepihak (eenzijdigepublikrechtelijke handelingen) – Tindakan ini dilakukan berdasarkan kekuasaan yang istimewa.
- Tindakan ini diberi nama keputusan (beschikking)
- Unsur-unsur : individual, konkrit, final dan menimbulkan akibat hukum
Tindakan hukum publik persegi dua yaitu :
-      Berupa perjanjian kerja yang berlaku dalam jangka waktu pendek (kortverband contract)
-      Yang diadakan oleh seorang swasta  (partikelir) dengan pemerintah sebagai pihak yg memberi pekerjaan.
-      Perbuatan ini diatur oleh suatu hukum istimewa ( hukum adm. Negara).
Perbuatan hukum privat yaitu :
Ø  Lahir berdasarkan kesepakatan
Ø  Masing-masing pihak berkedudukan sederajat.
Ø  Pemerintah mewakili badan hukum Publik sebagai subjek hukum, Negara, Provinsi, Kabupaten, Desa dll.
Ø  Bukan bertindak sebagai pejabat.
Pemerintah / administrasi merupakan subjek hukum sebagai drager van de rechten en puchter atau pendukung hak dan kewajiban sebagai subjek hukum, sebagai subjek hukum lainnya melakukan berbagai tindakan baik tindakan nyata / feitelijk hendelingen.
Tindakan nyata adalah tindakan-tindakan yang tidak ada relevansinya dengan hukum olehnya tidak menimbulkan akibat hukum.
Tindakan hukum adalah tindakan-tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu dengan kata lain tindakan yang dimaksudkan untuk menciptakan hak dan kewajiban.
Tindakan hukum semua berasal dari hukum perdata yang demikian digunakan dalam HAN sehingga dikenal istilah dengan tindakan hukum administrasi atau administrative recht heding.
Tindakan hukum administrasi merupakan suatu pernyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi dalam keadaan khusus dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum dan bidang hukum administrasi.
Bentuk akibat hukum yang dilahirkan adalah penciptaan hubungan hukum baru, perubahan atau pengakhiran hubungan hukum yang ada.
Tindakan hukum administrasi bebeda dengan tindakan hukum perdata
Tindakan hukum administrasi dapat mengikat warga negara tanpa menggunakan persetujuan warga negara sedangkan tindakan hukum perdata diperlukan persetujuan kehendak antara kedua belah pihak atas dasar kebebasan kehendak atau diperlukan persetujuan dari pihak yang dikenai dari pihak hukum tersebut.
Hal ini disebabkan karena hubungan perdata bersifat sejajar sedangkan hukum publik bersifat koordinat.
Subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban
Tindakan pemerintahan ada tiga yaitu
1.   Tindakan nyata
2.   Tindakan membuat peraturan perundang-undangan
3.   Tindakan mengeluarkan keputusan
Instrumen Pemerintahan
Instrumen pemerintah adalah alat-alat atau sarana-sarana yang digunakan pemerintah dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Instrumen pemerintah dibagi menjadi dua yaitu :
1.   Publik domain
2.   Instrumen yuridis
Publik domain dibagai menjadi dua yaitu :
Benda-benda publik menurut Proudhon ada dua kepunyaan negara yakni :
1.   Domain Prive / kepunyaan privat (staat domein) seperti tanah (sawah, kebun kopi, dll), rumah dinas, mobil dinas, rumah sakit, gedung-gedung perusahaan, dll
2.   Kepunyaan publik (domaine public) yaitu segala benda-benda yang disediakan (oleh pemerintah) untuk dipakai oleh (pergaulan) umum, seperti jalan umum, jembatan, pelabuhan, dll
Instrumen yuridis yaitu :
1.   Peraturan perundang-undangan
2.   Keputusan Tata Usaha Negara / KTUN (Beschikking) ® Pasal 1 ayat 3 UU No. 5 tahun 1986 tentang PTUN
3.   Peraturan kebijaksanaan (Diskresi)
4.   Rencana
5.   Perizinan
6.   Instrumen hukum keperdataan
Peraturan perundang-undangan yaitu peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum (Pasal 1 angka 2 UU No. 10 tahun 2004
Jenisnya menurut Pasal 7 UU No. 10 tahun 2004 yaitu
1.   UUD 1945
2.   UU / Perpu
3.   PP
4.   Perpres
5.   Perda (Prov, Kab/kota dan Desa)
(bandingkan dengan TAP MPRS No. XX / MPRS / 1966 dan TAP MPR No. III / MPR / 2000

Keputusan adalah penetapan tertulis oleh pejabat tata usaha negara berisi tindakan pejabat tata usaha negara bersifat individual, kongkrit, dan final.
Jenis-jenis keputusan :
1.      Keputusan konstitutif (keputusan menciptakan hukum baru) dan Keputusan deklaratoir ® keputusan yang memuaskan hukum yang ada, contoh hak dan kewajiban seseorang.
DEKLARATIF adalah Hubungan hukum sudah ada; akte kelahiran, Sertifikat tanah eks hukum adat. Relevansinya terkait dengan alat bukti. KTUN bukanlah alat bukti mutlak. Adanya hubungan hukum masih mungkin dapat dibuktikan dengan alat bukti lain sedangkan
KONSTITUTIF yaitu  Adanya KTUN syarat mutlak lahirnya hubungan hukum; Sertifikat HGB; SK PNS.
2.      Keputusan yang menguntungkan dan merugikan
Pada dasarnya KTUN yg menguntungkan seseorang namun mungkin merugikan pihak lain.
Relevansinya ialah kemungkinan terjadinya gugatan. KTUN yg menguntungkan, gugatan bakal muncul dari pihak ke 3, sedang dalam hal KTUN merugikan / memberi beban (penetapan pajak) gugatan berasal dari pihak ke 2.
3.      Keputusan enmahlig (berlaku sementara) dan keputusan permanen
Dasarnya pada kekuatan berlaku. KTUN sementara, berlakunya seketika (sekali pakai) ; mis. IMB
Dlm praktek terdpt KTUN yg masa berlakuna untuk jangka waktu tertentu, mis. SK Bupati ttg hak pakai atas tanah yg berlaku 5 tahun; srtifikat HGB jangka waktu 20 tahun.
Relevansinya : kemungkinan pengenaan sanksi administrasi sep. pencabutan izin. Bagi KTUN semetara tidak mungkin izin dicabut jika izin telah digunakan, mis IMB. Demikian pula kemungkinan mengalihkan hak pada pihak lain tentunya juga masih mungkin hanya jika izin itu belum selesai digunakan dengan prosedur tertentu, tapi jika org menjual rumahnya yg sudah ber IMB, secara yuridis tidak perlu bahkan sia-sia saja jika pemilik baru diharuskan melakukan balik nama.
4.      Keputusan bebas dan keputusan terikat
Terikat adalah KTUN Hanya melaksanakan ketentuan yng sudah ada tanpa adanya suatu ruang kebebasan interpretasi pejabat yg bersangkutan;
BEBAS yaitu didasarkan pada suatu kebebasan bertindak yg dikenal “freies ; Terdapat dua macam Kebebasan yaitu kebebasan kebijaksanaan dan kebebasan interprestasi, Contoh : Dalam hal pemegang izin tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal …. Izin dapat dicabut. Walikota berwenang melarang reklame dalam bahasa asing demi ketertiban umum (pengertian yg abstrak; vage norm, disinilah kebebasan menginterpretasi arti kepentingan umum.
Relevansi KTUN Bebas dan terikat terkait dengan alat ukur aspek “rechtmatigheid” (keabsahan). Keabsahan KTUN terikat diukur dengan peraturan tertulis, KTUN bebas diukur dgn aaupb (tidak tertulis
5.      Keputusan positif dan keputusan negatif artinya keputusan menciptakan hukum baru dan negatif menghilangkan hukum
6.      Keputusan perorangan dan keputusan kebendaan
Perorangan ialah KTUN yg diterbitkan berdasarkan kualitas pribadi orang tertentu; seperti SK Pengangkatan dalam jabatan Negara, SIM, dan tidak bisa dialihkan. Sedangkan
Kebendaan adalah KTUN yg terbit atas kualitas kebendaan; Sertifikat Hak atas tanah, KTUN ini bisa dialihkan kepemilikannya.
Syarat sahnya KTUN yaitu :
1. Wewenang
2. Prosedur
3. Substansi
WEWENANG yakni :
Dalam arti yuridis adalah suatu kemampuan yang diberikan oleh Peraturan Per-uu-an yang berlaku untuk menimbulkan akibat hukum.
Cara Memperoleh yakni :
ATRIBUSI : wewenang utk membuat KTUN yang langsung bersumber dari UU dalam arti materil; wewenang asli yg berarti timbulnya kewenangan baru yang semula kewenangan tsb tdk dimiliki oleh organ pemerintahan yg bersangkutan.
-   Organ Administrasi adalah pemangku jabatan.
-   Jabatan adalah lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara
-   Lingkungan tetap ialah dapat dinyatakan dengan tepat dan teliti dan sifatnya langgeng( durzam)
-   Dari Jabatan itu sendiri lahir wewenang organ Adm Negara untuk melakukan tindak pemerintahan
-         Jabatan dilaksanakan oleh pemangku jabatan.
-         Jabatan sbg lingk pekerjaan mempunyai garis batas-batas tertentu, meliputi materi, tempat dan waktu.
DELEGASI yaitu :
-          Diartikan sebagai penyerahan wewenang untuk membuat KTUN oleh Pejabat Pemerintahan (Pejabat TUN) kepada pihak lain.
-          Konsep penyerahan wewenang berarti ada perpindahan tanggung jawab dari yg memberi delegasi (delegans) kepada yg menerima delegasi (delegetaris)
Syarat-syarat Delegasi yaitu :
-          Definitif : delegans tidak dapat lagi menggunakan sendiri weweng yg telah dilimpahkan
-          Harus berdasarkan Per-UU-an :
hanya dimungkinkan jika ada ketentuan dalam Per-uu-an
-          Delegasi tidak kepada bawahan
-          Kewajiban memberi keterangan, delegans berwenang utk meminta penjelasan ttg pelaksanaan weweng tsb.
-          Peraturan Kebijakan (beleidsregel), delegans memberi instruksi petunjuk ttg penggunaan weweng tersebut.
MANDAT yaitu :
-          Diartikan sbg pelimpahan wewenang kepada bawahan untuk membuta KTUN a/n pejabat TUN yg memberi mandat.
-          Tanggung jawab tidak berpindah
-          Semua akibat hukum yg timbul tanggung jawab pemberi mandat
PROSEDUR yakni :
Prosedur bertumpu atas tiga landasan utama hukum administrasi :
-           Asas negara hukum
-           Asas demokrasi
-           Instrumental
Azas-azas umum Pemerintahan yang baik :
-          AZAS HUKUM : Pikiran-pikiran dasar/ nilai-nilai yg melandasi kaidah-kaidah hukum yg terdapt di dlm/di blkng sistem hukum
-          Asas hukum sebagai meta kaidah berkenaan dgn kaidah hukum menjelaskan dan melegitimasi kaidah hukum (bertumpu muatan ideologis dari tatanan hukum, Kaidah Hukum Dipandang sbg operasionalisasi atau pengolahan lebih lanjut asas hukum, Fungsi : Merealisasikan ukuran nilai dalam norma hukum.
-          AAUPB/AAUPL (ALGEMENE BEGINSELEN VAN BEHOORLIJK BESTUUR) diintroduksi pertama kali oleh commisie de la monchy dibelanda 1950, Berkenaan dgn upaya peningkatan perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindakan pemerintah yg dipandang merugikan.
Pengelompokan AAUPL yaitu :
Ø  ASAS ASAS FORMAL PEMBENTUKAN KEPUTUSAN
- ASAS KECERMATAN FORMAL
- ASAS FAIR PLAY
- ASAS LARANGAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Ø  ASAS FORMAL FORMULASI KEPUTUSAN
- ASAS MOTIVASI
- ASAS KEPASTIAN HUKUM FORMAL
Ø  ASAS MATERIAL KEPUTUSAN
- ASAS KEPASTIAN HUKUM MATERIAL
- ASAS KEPERCAYAAN
- ASAS PERSAMAAN
- KECERMATAN MATERIAL
- ASAS KESEIMBANGAN
- ASAS LARANGAN SEWENANG-WENANG
Unsur keputusan (Pasal 1 ayat 3 UU No. 5 tahun 1986) Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau jabatan TUN yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum pedata.
Jadi Keputusan TUN yakni :
1.   Penetapan tertulis
2.   Oleh pejabat Tata Usaha Negara
3.   Berisi tindakan hukum TUN
4.   Bersifat kongkrit, Individual dan final
5.   Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum Perdata

Unsur-unsur ketetapan atau keputusan yaitu :
1.      Keputusan Tun adalah Penetapan Tertulis
2.      Yg dikeluarkan oleh badan atau jabatan TUN
3.      Berisi tindakan hukum
4.      Berdasar Peraturan Per-uu-ngan berlaku
5.      Yg bersifat konkret,
6.      Individual dan final,
7.      Menimbulkan akibat hukum
8.      Bagi seseoarang atau badan hukum perdata
Bentuk tertulis yakni :
a.    Menunjukkan isi bukan bentuk formalnya (SK Pengangkatan dsb)
b.   Sudah Jelas badan atau jabatan TUN yang mengeluarkannya;
c.    Maksud dan tentang apa isi tulisan tsb
d.   Kepada siapa tulisan itu ditujukan
e.    Apa yang ditetapkan didalamnya
f.     Diharuskan untuk kemudahan dari segi pembuktian
Pengertian Keputusan bersifat Kongkrit, Individual dan Final yaitu :
Ø  KONGKRIT : objek yang diputuskan dalam penetapan tertulis harus berwujud, tertentu atau dapat ditentukan;  Ijin usaha bagi si B, pemberhentian si C sebagai PNS.
Ø  INDIVIDUAL : KTUN tidak ditujukan kepada umum, tetapi  tertentu baik alamat maupun hal yang dituju, jika yg dituju lebih dari seorang, tiap-tiap orang yg dikenai keputusan harus disebutkan.
Ø  FINAL : akibat hk yg ditimbulkan serta dimaksudkan dgn mengeluarkan penetapan tertulis harus merupakan akibat hukum yang definitif. Adanya suatu ketetapan definitif hanya ditentukan posisi hukum dari sisi subjek atau objek hukum.
Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata :
  • Yg berarti menimbulkan suatu perubahan dalam suasana hukum yang telah ada.
  • Karena Penetapan Tertulis merupakan suatu tindakan hukum, maka ia selalu dimaksudkan untuk menimbulkan suatu akibat hukum
  • Jika tidak menimbulkan suatu akibat hukum, maka ia bukan merupakan suatu tindakan hukum, dan karenanya ia juga merupakan suatu penetapan tertulis.
  • Mis. Pengangkatan CPNS dan Pemberhentian PNS.

Peraturan Kebijaksanaan
Menurut Philipus : peraturan kebijaksanaan (beleidregels, Policy rule) pada hakekatnya merupakan produk dari tata usaha negara yang bertujuan “naar buiten gebractht schricftelijk beleid” yaitu menampakkan keluar suatu kebijakan tertulis, namun tidak disertai kewenangan pembuatan peraturan dari badan atau pejabat TUN yang menciptakan peraturan kebijaksanaan tersebut secara praktis kewenangan diskresioner administrasi negara yang melahirkan peraturan kebijaksanaan mengandung dua aspek yaitu :
1.   Kebebasan menafsirkan ruang lingkup wewenang yang dirumuskan dalam peraturan dasar wewenangnya. (kebebasan menilai objektif / bebas menilai)
2.   Kebebasan untuk menentukan sendiri dengan cara bagaimana dan kapan wewenang yang dimiliki administrasi negara itu dilaksanakan (kebebasan menilai subjektif / bebas kebijaksanaan).
Ciri-ciri peraturan kebijaksanaan yaitu :
Menurut Bagir Manan menyebutkan ciri-ciri peraturan kebijaksanaan sebagai berikut :
1.   Peraturan kebijaksanaan bukan merupakan peraturan perundang-undangan;
2.   Azas-azas pembatasan dan pengujian peraturan perundang-undangan tidak dapat diberlakukan pada peraturan kebijaksanaan;
3.   Peraturan kebijaksanaan tidak dapat diuji secara wetmatigheid, karena memang tidak ada dasar peraturan perundang-undangan untuk membuat peraturan kebijaksanaan;
4.   Peraturan kebijaksanaan dibuat berdasarkan Freies Ermessen;
5.   Pengujian terhadap peraturan kebijaksanaan lebih diserahkan kepadaDoelmatigheid sehingga batu ujinya adalah Azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB);
6.   Dalam praktek diberi format dalam berbagai bentuk dan jenis aturan seperti : keputusan, instruksi, surat edaran, pengumuman, dll bahkan dijumpai dalam bentuk peraturan.
Persamaan Peraturan Kebijaksanaan dan Peraturan Perundang-undangan :
Menurut A. Hamid Attamimi persamaannya adalah
1.   Aturannya berlaku umum dan abstrak.
2.   Peraturan yang berlaku keluar artinya ditujukan untuk masyarakat umum.
3.   Kewenangan pengaturan yang bersifat umum / publik, artinya keduanya ditetapkan oleh lembaga / pejabat yang mempunyai kewenangan umum / publik.
Perbedaan Peraturan Kebijaksanaan dengan Peraturan Perundang-undangan :
Menurut A. Hamid Attamimi yaitu :
1.   Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan fungsi negara yaitu kekuasaan dibidang legislatif sedangkan Peraturan Kebijaksanaan ada pada Pemerintah (arti sempit).
2.   Perbedaan materi muatan yaitu Peraturan Kebijaksanaan berhubungan dengan kewenangan membentuk keputusan-keputusan, kewenangan bertindak dalam bidang hukum privat dan kewenangan membuat rencana yang memang ada pada lembaga pemerintah sedangkan materi peraturan perundang-undangan mengatur tata kehidupan masyarakat yang lebih mendasar, misalnya suruhan dan larangan untuk berbuat atau tidak berbuat yang bisa disertai dengan sanksi pidana / pemaksa.
3.   Sanksi peraturan perundang-undangan adalah sanksi pidana / pemaksa sedangkan Peraturan Kebijaksanaan hanya sanksi administratif saja.
Fungsi Peraturan Kebijaksanaan menurut Marcus Lukman yaitu :
1.   Sebagai sarana pengaturan yang melengkapi, menyempurnakan, mengisi kekosongan peraturan perundang-undangan.
2.   Sarana pengaturan bagi keadaan vakum peraturan perundang-undangan
3.   Sarana pengaturan kepentingan-kepentingan yang belum terakomodir secara patut, layak, benar dan adil dalam peraturan perundang-undangan.
4.   Untuk mengatasi kondisi peraturan perundang-undangan yang sudah ketinggalan zaman.
5.   Untuk memperlancar tugas dan fungsi administrasi pemerintah dan pembangunan.
Penerapan Peraturan Kebijaksanaan harus memperhatikan :
1.   Sesuai dan serasi dengan undang-undang yang memberikan kebebasan bertindak.
2.   Sesuai dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
3.   Sesuai dan serasi dengan tujuan yang hendak dicapai.
Rencana
Rencana yaitu keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang dari pada hal-hal yang akan dikerjakan dimasa yang akan datang dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan. Perencanaan merupakan fungsi organik pertama dari administrasi dan manajemen karena tanpa adanya rencana, maka tidak ada dasar untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka usaha pencapaian tujuan.
Rencana terbagi dalam tiga kategori yaitu :
1.   Perencanaan informatif (Informatieve Planning) yaitu rancangan estimasi mengenai perkembangan masyarakat yang dituangkan dalam alternatif-alternatif kebijakan tertentu. Rencana semacam ini tidak memiliki akibat hukum bagi warganya.
2.   Perencanaan indikatif (Indicatieve Planning) yaitu rencana yang memuat kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh dan mengindikasikan bahwa rencana itu akan ditempuh. Kebijakan ini masih perlu diterjemahkan dalam keputusan-keputusan operasional atau normatif. (memiliki akibat yang tidak langsung).
3.   Perencanaan Operasional (Operationele Planning) yaitu rencana-rencana yang terdiri dari persiapan –persiapan, perjanjian-perjanjian, dan ketetapan-ketetapan. Misalnya RTRK, rencana Subsidi, rencana pengembangan kota, dll. (memiliki akibat hukum langsung baik bagi pemerintah maupun warganya.
Perizinan
Pengertian perizinan menurut :
-      Syahran Basah, Izin adalah perbuatan hukum administrasi. Negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal kongkrit berdasarkan persyaratan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
-      Bagir Manan, Izin dalam arti luas berarti persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh melakukan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.
-      Ateng Syafrudin, Izin bertujuan dan berarti menghilangkan halangan, hal yang dilarang menjadi boleh, atau sebagai peniadaan ketentuan larangan umum dalam peristiwa kongkrit.
-      Mr.N.M.Spelt dan Mr. J.B.J.M.Ten Berge, Izin merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan Undang-Undang atau peraturan pemerintah dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan perundang-undangan (arti sempit).

Istilah lain yang mempunyai kesejajaran dengan izin yaitu :
1.   DISPENSASI : keputusan administrasi negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan tersebut.
WF. Prins mengatakan Dispensasi merupakan tindakan pemerintah yang menyebabkan suatu peraturan perundang-undangan menjadi tidak berlaku bagi sesuatu hal yang istimewa.
Menurut Ateng Syafrudin, Dispensasi bertujuan untuk menembus rintangan yang sebetulnya secara normal tidak diizinkan, jadi dispensasi menyisihkan pelarangan dalam hal yang khusus.
2.   LISENSI, merupakan suatu izin yang memberikan hak untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Lisensi digunakan menyatakan suatu izin yang memperkenankan seseorang.
3.   KONSESI, merupakan suatu izin yang diberikan pemerintah kepada pihak swasta untuk melaksanakan pekerjaan besar yang erat kaitannya dengan kepentingan umum.
Menurut HD. Van Wijk bentuk Konsesi digunakan untuk berbagai aktivitas yang menyangkut kepentingan umum yang tidak mampu dikerjakan sendiri oleh pemerintah, lalu diserahkan kepada pihak swasta.
Sarana Hukum Keperdataan
Kedudukan hukum pemerintah ada dua (twee petten) yaitu sebagai wakil dari Badan Hukum (tunduk pada hukum perdata seperti halnya dengan orang atau badan hukum perdata lainnya) dan sebagai wakil dari Jabatan Pemerintah (tunduk pada hukum publik).
Pemerintah sebagai badan hukum terlibat dalam pergaulan hukum privat, seperti jual beli, sewa menyewa, membuat perjanjian dan mempunyai hak milik. Pemerintah juga bertanggung jawab ketika terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah.
Tindakan hukum keperdataan dari pemerintah itu tidak dilakukan oleh organ pemerintah, tetapi oleh badan hukumnya, yang dilakukan oleh wakilnya yaitu pemerintah.
Kedudukan pemerintah dalam menggunakan Instrumen hukum keperdataan yaitu :
1.   Pemerintah menggunakan instrumen keperdataan sekaligus melibatkan diri dalam hubungan hukum keperdataan dengan kedudukan yang tidak berbeda dengan seseorang atau badan hukum perdata.
2.   Pemerintah menggunakan instrumen hukum keperdataan tanpa menempatkan diri dalam kedudukan yang sejajar dengan seorang atau badan hukum. (contohnya perjanjian dengan persyaratan yang ditentukan sepihak oleh pemerintah).

No comments:

Post a Comment