BENI EKA PUTRA,S.H. SEORANG PEMUDA ASLI MINANG KABAU BERKARIR DIDUNIA PRAKTISI HUKUM

Thursday, August 24, 2017

KELOMPOK SARACEN DAN HUKUM

Bisnis menyebar HOAX dan SARA dari kelompok SARACEN

Jejaring Sosial muncul atas dasar ide untuk menghubungkan orang-orang dari seluruh belahan dunia. Kehadiran jejaring sosial diawali dengan munculnya Sixdegrees.com pada tahun 1997 sebagai situs jejaring sosial pertama di dunia.Tahun 1999 dan 2000 muncul situs jejaring sosial bernama lunarstorm, live journal, dan cyword dengan sistem informasi searah. Pada tahun 2010 Sampai tahun 2017 munculah Friendster, Facebook, twitter , instagram, path dan media jejaring sosial lainya. Pemanfaatan kemajuan teknologi tersebut sepenuhnya bergantung kepada kita sang operator pemilik teknologi. kbisa untuk menunjang kesejahteraan, atau justru bisa digunakan untuk menghancurkan kehidupan sosial di semua lini.
Dalam UU ITE diatur mengenai konten yang dilarang, yakni dokumen elektronik tidak boleh memuat sesuatu yang melanggar kesusilaan, berisikan perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, kebohongan, pelanggaran terhadap suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), dan juga pelanggaran terhadap privasi. Di Indonesia sendiri, aktivitas dalam dunia perkomunikasian dan informatika dipayungi oleh beberapa undang-undang, antara lain UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran, UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika, dan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi. Masing-masing UU ini mengatur setiap bidang komunikasi di Indonesia dan jika diperhatikan, UU ini saling berkaitan satu dengan yang lainnya.
Sebut saja kelompok Saracen yang belum lama ini ditangkap oleh Penyidik Bareskrim Polri antara tanggal 21 Juli s/d 7 Agustus 2017 di berbagai tempat, yaitu Jakarta, Cianjur dan Pekanbaru, dengan tersangka 3 orang yg berusia antara 30 s/d 55 th. Kelompok ini memiliki organisasi yang cukup rapi, berstrategi dalam melakukan ujaran kebencian berkonten SARA dan diduga telah bekerja sejak tahun 2015. dampak yang ditimbulkan kelompok ini sangat diniati baik oleh perancang, para penyedia jasa yang berwujud organisasi perusak tatanan sosial yang sudah rapi. Selain itu, juga oleh pemegang dana maupun para para operator. Tujuannya untuk menciptakan ketidakpercayaan horizontal maupun vertikal.
Mereka sama sekali mengacuhkan aturan (Hukum) dan etika yg baik dalam bermedia sosial khususnya ketika menyusun kata-kata, kalimat, maupun gambar, sehingga berpotensi merusak hubungan sosial kemanusian di Indonesia. Mereka memiliki akal, tanpa budi pekerti, sehingga hasil akalnya disalahgunakan. tentu Cara-cara yang negatif di dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di media sosial harus kita hindarkan dan kita jauhkan agar tidak mau bermasalah dengan HUkum.

Jakarta 24 Agustus 2017
Beni Eka Putra, S.H