BENI EKA PUTRA,S.H. SEORANG PEMUDA ASLI MINANG KABAU BERKARIR DIDUNIA PRAKTISI HUKUM

Monday, June 16, 2014

HMI, NILAI ISLAMKAH ATAU NILAI POLITIKAH...?

Dilatar belakangi Berdirinya himpunan mahasiswa islam (HMI) diprakarsai oleh Larfan Pane, seorang mahasiswa STI (Sekolah Tinggi Islam), kini UII (Universitas Islam Indonesia) yang masih duduk di tingkat I. Tentang sosok Lafran Pane,dapat di ceritakan secara garis besarnya antara lain bahwa pemuda Lafran Pane lahir di Sipirok Tapanuli Selatan, Sumatra utara. Pemuda lafran pane yang tumbuh dalam lingkungan nasionalisme muslim pernah mengenyam di pendidikan pesantren, ibtidaiyah, wusta dan sekolah muhamadiyah. Adapun latar belakang pemikiran dalam pendirian HMI adalah : "Melihat dan menyadari bahwa kehidupan manusia dan mahasiswa yang beragama islam pada waktu itu, yang pada umumnya belum memaham dan mengamalkan ajaran agamanya. Keadaan yang demikian adalah akibat dari system pendidikan dan kondisi masyarakat pada waktu itu. Karena itu perlu di bentuk organisasi untuk merubah kondisi tersebut. organisasi magasiswa ini harus mempunyai kemampuan untuk mengikuti alam pemikiran mahasiswa yang selalu menginginkan inovasi atau pembaharuan dalam segala bidang, termasuk pemahaman dan penghayatan agamanya, yaitu agama islam. Tujuan tersebut tidak akan dilaksanakan kalau NKRI tidak merdeka, rakyatnya melarat. Maka organisasi ini harus turut mempertahankan Negara Republik Indonesia kedalam dan keluar, serta ikut memperhatikan dan mengusahakan kemakmuran rakya.Bahkan dalam perjalanan waktu ke waktu sehingga menjadi ketetapan yang tetap tentang konstitusi HMI. Sangat jelas digambarkan tujuan HMI, yaitu sebagai insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur yang diridhai oleh Allah Swt . landasanya sangat jelas karena dibingkai oleh azas ke-Islaman, itu artinya bahwa Islam menjadi acuan dalam setiap pergerakan dan aksi para kader-kadernya.Entitas ke-Islaman HMI bukanlah Islam yang menghardik atau bahkan menyalahkan pemahaman ke-Islaman umat yang lain, ataupun tidak untuk menggurui tentang islam, atau mengajarkan masyarakat tentang segala macam tetek benget persoalan fikih klasik, namun kehadiran pemikiran ke-Islaman HMI adalah untuk memberikan dorongan dan spirit keber-Islaman, dalam artian bahwa Islam adalah motivasi kehidupan, dari sana manusia berasal dan kembali. Islam dijadikan sebagai kekuatan spiritual (spiritual power) dan spirit organisasi. Pencerahan pemahaman ke-Islaman yang tidak rigid, kaku bahkan jumud merupakan pemahaman keber-Islaman yang hendak disampaikan HMI.Nilai-nilai ke-Islaman yang seharusnya menjadi landasan berpijak tidak lagi kentara, yang ada hanyalah political interest, bargaining position bahkan segala cara dapat dilakukan untuk mewujudkan keuntugan pribadi dan keuntungan politik. hal ini sudah merambat dari tingkat PB, BADKO, CABANG KORKOM bahkan KOMISARIAT sekalipun. Untuk diketahui bahwa setidaknya ada dua entitas yang saling bersikukuh dan bertarung ditubuh internal HMI hingga kini, dua kubu itu adalah Struktural interest dan Cutural Interest. Structural interest adalah kubuh yang berpikiran kekuasaan bahkan dengan segala cara mereka lakukan untuk meraih kekuasaan. Sedangkan Cultural Interest adalah kubu yang senantiasa membangun dunia intelektualitas, mengedepankan ilmu dan wacana-wacana ilmiah di setiap aksi-aksinya. Yang terjadi adalah lambat laut Cultural Interest semakin menarik diri dari lingkungan kekuasaan (strultural) untuk kemudian mencari entitas sendiri. Sehingga dapat ditebak ketika organisasi ini ditinggalkan oleh orang-orang yang berpikiran cultural, maka yang tersisa adalah orang-orang dungu, yang hanya mencari kekuasaan. Orang-orang dungu inilah yang kemudian memimpin HMI satu dasawarsa terakhir ini. Akibatnya organisasi ini menjadi mandul baik pemikiran, intelektualitas bahkan menjadi organiasi yang tidak beradab.HMI kini tidak lagi memiliki Striking Moral Force (Daya Dobrak) Kenyataan itu menjadikan kader-kader HMI terombang-ambing ditengah lautan pemikiran dan pergerakan. Ditengah maraknya organiasi-organiasi lain yang bermunculan ternyata HMI tidak cukup kukuh untuk eksis ditengah-tengah para kompetitornya. dan hal itu terbukti, baik dikalngan komisariat yang nota bane nya kampus atau universitas, sekarang sudah terdengar sunyi mengenai pergerakan HMI, lalu tingkat cabanagpu sudah terdengar mandul pergerakan hmi ditingkat kabupaten dan kota madya untuk melawan tirani, apalagi ditingkat nasional yaitu PB, sekarang bagaikan macan yang tak punya gigi atau macan ompong dalam menyikapi persoalan nasional yang merugikan akyat, Tidak untuk membandingkan dua organisasi Islam lain. Dalam tataran aksi dan pemikiran kader-kader HMI kelihatannya mulai jauh ditinggalkan oleh Hilangnya Vitalitas HMI tidak hanya terlihat dari pemikiran ke-Islamannya namun juga intelektualitas, dan nuansa berpikir kritisnya. Diskusi-diskusi ilmiah, maupun klub-klub kajian yang menjadi program kerja HMI ditingkat Komisariat tidak berjalan sebagaimana mestinya, padahal budaya diskusi dan kajian-kajian ilmiah tersebut merupakan program kerja yang sangat penting ditingkat akar rumput. terkadang persoalan inipun dikarenakan dengan kelompok yang mengatsnamakan anak kajian tapi tidak bisa menggunakan etika kajian dalam forum, terkesan arogansi dan juga tidak seperti adanya kemerdekaan berfikir, contoh kecil ketika kita kajian dengan menggunakan refenrensi lain, dan berbeda dengan orang lain pada umumnya, referensi yang kita miliki seolah olah salah bagi mereka, ini merupakan bentuk politik mencari muka.Hilangnya budaya diskusi, debat dan kajian-kajian ilmiah baik kajian ke-Islaman maupun kebangsaan jelas akan meyumbat nuansa intelektual ditengah-tengah kader HMI. Hal tersebut semakin diperparah dengan semakin kaburnya wajah ke-Islaman anak-anak Himpunan. Islam yang seharusnya minjadi motor dan motivasi pergerakan ternyata tidak lagi kentara, tidak untuk menjustifikasi persoalan, kelihatannya kader-kader HMI sangat menyepelekan aspek yang maha penting ini.Penghalalan politik ditingkat akar rumput mulai sering terjadi, kader-kader HMI ditingkat Komisariat yang seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis malah sering terjebak oleh aktifitas alumninya untuk berbondong-bondong andil dalam setiap perhalatan politik. terkesan haus akan kekuasaan dan haus akan akan akan akan...???? lalu persoalan kekuasaan selain dalam dunia politik ekstern pun banyak terjadi sekarang, persoalan kemunduran berbagai komisariat disebabkan adanya politik praktis, politik drakula dan politik harimau yang dimainkan dalam menduduki sebuah jabatan ditingkat komisariat, baik untuk mengisi jaatan dikepengurusan komisariat maupun jabatan lain dilembaga lembaga kampus, seolah olah terkesan kejar kejaran mendudukin jabatan ersebut demi mengamankan tujuan lain yang tidak termuat dalam sistem.Begitu juga dengan Cabang HMI. Sejatinya, Cabang HMI menjadi tempat aktifitas perkaderan dan bertanya kader-kader Komisariat, malah kini telah berobah fungsi menjadi kerumunan manusia yang tidak memiliki vitalitas lagi. Tarik menariknya kepentingan ditingkat Badko bahkan PB HMI semakin memperparah organisasi Mahasiswa ini. terlihat ketika Pelaksanaan kongres, yang mana semua disibukan dengaqn penentuan siapa calon ketua PB selanjutnya, konsolidasi sana sini, busuk busukan sana sini, culik culikan sana sini, tanpa menghiraukan sebuah sistem dan aturan HMI (KONSTITUSI) yang merupakan motor perjalanan HMI kedepan. Lalu pertanyaanya akankah Nuasa POLITIK menjadi dominan dalam pergerakan HMI kedepan???Untuk itu sudah saatnya Himpunan Mahasiswa Islam back to basic, melakukan otokritik dengan kembali menyusun langkah-langkah strategis guna mengusung aksi-aksinya kedepan. Jika tidak HMI tinggalah kenangan dan nama besarnya. ibarat lirik lagu "HANYA SEBUAH KENAGAN"

Bandung, 16 Juni 2014

Z.A BENI EKA PUTRA Koto.

Sunday, June 15, 2014

KONSTITUSI YANG TERABAIKAN DALAM PILPRES 2014

CORETAN MALAM

Pilpres merupakan sebuah ajang PESTA DEMOKRASI bagi negara Indonesia, setelah 1 ( satu ) bulan yang lalu diselenggarakanya Pileg, saat ini munculah momentum Pilpres 2014. Rangkaian panjang dalam sebuah perjalanan pemilihan Umum Legislative yang berujung pada Pilpres 2014, Opini demi Opini, perdebatanpun muncul dikalangan masyrakat Indonesia, baik masyrakat biasa, mahasiswa, akademisi, politikus dan Birokrat pmerintahan trkait sebuah Sistem Ketatanegaraan dalam momentum PEMILU. Kalau kita kaji banyak kejanggalan sebenarnya terkait proses PEMILU 2014 ini. Tulisan ini saya sampaikan kepada kawan kawan berharap kita jangan sampai bagian dari orang orang yang rusuh dan sibuk menentukan siapa yang akan menang dalam PESTA DEMOKRASI ini dalam keadaan SISTEM dan ATURAN yang masih menjadi tanda tanya bagi kita sebagai warga negara INDONESIA, semoga bermanfaat.

Saya menilai ada problem Konstitusional Pilpres kali ini, sehubungan dengan pelaksanaan yang diamanatkan dalam pasal 6A ayat 2,3 dan 4 UUD 1945, MK yang diharapkan akan memberikan tafsir yang outoitatif atas makna pasal dan ayat tersebut sudah menyatakan tidak berwenang, kalau mahkamah kinstitusi sendiri sudah menyatakan dirinya tidak berwenang menafsirkan yang namanya konstitusi, lantas siapa yang berwenang dan otoritatif terhadap penafsiran konstitsi (UUD 1945....?

Usai pencoblosan nanti, bukan mustahil ketegangan antar pendukung Capres akan memuncak dan mencuak kepermukaan kita, ini tidak baik bagi perjalanan bangsa kita (INDONESIA), Karena itu masalah tafsir dan pelaksanaan pasal 6A ayat 2, 3 dan 4 ini harus segera diselesaikan sebelum pencoblosan berlangsung. Mencegah trjadnya suatu gejolak yang melibatkan massa yang besar yang banyak adalah lebih baik, dari pada hanya mememikirkan kemenagan salah satu pasangan dari kedua capres tersebut, pasangan terpilh, siapapun mereka, haruslah bebas dari perdebatan konstituisonal. Ini penting bagi sebuah bangsa yang berkembang sepert ndonesia, saya sebagai Mahasiswa mengaggap persoalan konstitusional tersebut adalah persoalan yang srius, yang harus diselesaikan oleh kita sebagai rakyat indonesia. maka saya bersikap NETRAL dalam hal ini, NETRAL. netral dalam hal ini tidak ada intervnsi dari siapapun dalam menentuykan pilihan saa terhadap Pilpres ini,

Tugas dari seorang Negarwan dan Konstitusionalis adalah menyelamatkan Bangsa dan Negara, mudah mudahann kita masih ingat tugas kita sebagai Negarwan yang baik. Kalau saja Mahkamah Konstitusi (MK) kablkan permohonan Uji UU Pilpres yang diajukan oleh salah seorang pakar HTN, yang mana merupakan salah satu Prof panutan saya yaitu Prof Yusril Ihza Mahendra, maka Pilpres persoalan Konstitusionalitas pilpres tidak akan srumit sekaang. Pilpres menjadi lebih sederhana, karena setiap PARPOL atau gabungan PARPOL, peserta PILEG boleh mengajukan pasanagan CAPRES  atau CAWAPRES. maka sifat Multi Tafsir atas Norma pasal 6 ayat 2 UUD 1945 tidak akan terjadi dan menjadi perdebatan hangat saat ini. Parpol gabungan mengajukan Capres sebelum PILEG, dengan demikian KUALISI kalau ada, juga lebih murni karena masing masing PARPOL belum tahu perolehan suaranya dalam PILEG. Kualisis takan serumit dan tergesa gesa seolah olah disuruh "KAWIN PAKSA" (  prof Yusril ), KUALISI model sekarang ini beresiko tinggi Potensi Konflik antara PRESDEN dan WAKIL PRESIDEN, juga antara MENTRI dengan PRESIDEN, hal demikian berpotensi menimbulkan pemerintahan yang tidak kondusif dan efektif. Pemerintah tidak kondusif dan Efektif alan merugikan RAKYAT yang telah memilih mereka. Tapi MK menolak permohonan Prof Yusril Ihza Mahendra. MK bilang mereka tidak berwenang menafsirkan pasal 6 ayat 2 UUD 1945, belum usai pesoalan Konstituionalitas pelpres 2014 ini. kini muncul lagi persoalan trkait norma pasal 6A ayat 2 dan 3 UUD 1945. Kalau pasangan hanya 2 (dua), berlakulah norma yang diaturdalam pasal 6 ayat 3, bahwa pemenang harus menag minimal 20% dari 1/2 +1 Provinsi? atau langsung lompat kepasal 6 ayat 4 pasangan langsung jadi pememnang asal memperoleh suara terbanyak? Pandangan saya mengatakan kalau pasala 6 ayat 2 mengasumsikan jumlah pasangan adalah lebih dari dua, Tidak mengantisipasi kalau pasangan hanya dua, kalau saja waktu tu MK mengabulkan permohonan Prof Yusril persoalan Konstituisonalitas pilpres 2014 terkait pasal 6 ayatv 3 dan 4 takan ada. Sebab jumlah pasangan CAPRES/CAWAPRES pasti akan lebih banyak atau lebih dari dua pasangan. kini kedua pasangan saling berhadapan Pilpres 9 Juli 2014, sementara pasal 6 ayat 3 dan 4 masih menjadi perdebatan, kalau tafsir pasal 6 ayat 3 dan 4 ini belum Clear, Potensi Resiko pasti akan RAME di PILPRES 2014 bisa saja akan terjadi. 

Hal inilah yang sangat miris hati saya melihat, masyarakat indonesia disibkan dalam persolan kampanye , mendukung dan saling menghujat antar sesama pendukung pasangan yang berbeda, sementara aturan dalam pelaksanaanya belum selesai. alhasil bagaimana bisa nantyi bangsa indonesia ni bisa blebih baik kedepanya,

WASALAM......

BENI EKA PUTRA

MEMBANGUN KETATANEGARAAN INDONESIA BERWAWASAN PANCASILA

MEMBANGUN KETATANEGARAAN INDONESIA BERWAWASAN PANCASILA
bedah buku konstitusiJudul Buku      : Ketatanegaraan Indonesia: Perspektif Konstitusional
Pengarang       : Pro. Dr. Dahlan Thaib, SH., M.Si.
Penerbit           : Total Media, 2009
Tebal               : x + 313
Upaya untuk mengamandemen UUD 1945 selama masa pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Jenderal Soeharto hampir pasti tidak mungkin dilakukan. UUD 1945 telah dianggap benda sakral yang tidak boleh disentuh oleh tangan-tangan perubahan. Setiap usaha untuk mengkoreksi UUD 1945 dianggap sebagai tindakan subversi, melanggar hukum dan mengancam stabilitas program pembangunan nasional.
UUD 1945 yang memberikan kekuasan penuh kepada lembaga eksekutif/Presiden (executive heavy) merupakan senjata ampuh rezim kala itu untuk mempertahankan kekuasaan. Tidak mengherankan jika upaya untuk merubah UUD yang lahir dan dibentuk dalam kondisi ”darurat” tersebut senantiasa dihalangi. Perangkat penghalang-pun dipersiapkan. Salah satunya adalah diterbitkannya Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum.
Ketika reformasi bergulir, tuntutan rakyat untuk mengamandemen UUD semakin tidak terbendung. MPR bersepakat (walau tidak terlalu bulat karena masih terdapat beberapa kelompok yang tidak menghendaki adanya amandemen UUD) untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Sebelum melakukan perubahan terhadap UUD 1945, MPR dalam Sidang Istimewa MPR tahun 1998 mencabut Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang mengharuskan terlebih dahulu menyelenggarakan referendum secara nasional dengan persyaratan yang sedemikian sulit sebelum dilakukan amandemen UUD 1945 oleh MPR. Keputusan tersebut menjadi tapak baru dalam sejarah konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia.
Bangunan ketatanegaraan Indonesia dalam perspektif konstitusional telah mengalami perubahan yang signifikan pasca amandemen UUD 1945. Amandemen yang dilakukan oleh MPR RI pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 melalui amandemen pertama (SU MPR 1999), amandemen kedua (ST MPR 2000), amandemen ketiga (ST MPR 2001), dan amandemen keempat (ST MPR 2002) merubah secara signifikan menggeser paradigma bangungan ketatanegaraan Indonesia.
Amandemen terhadap UUD 1945 tergolong radikal dan membongkar hampir keseluruhan naskah asli. Sebelum amandemen, UUD 1945 terdiri dari 71 butir ketentuan sedangkan setelah amandemen menjadi 199 butir ketentuan atau bertambah sekitar 141%. Dari 199 butir ketentuan tersebut, naskah UUD yang masih asli tidak mengalami perubahan sebanyak 25 butir ketentuan atau sekitar 12%, adapun selebihnya sebanyak 174 butir ketentuan atau sekitar 88% merupakan materi yang sama sekali baru.
Amandemen tersebut bersifat sangat mendasar karena mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal itu menyebabkan semua lembaga negara dalam UUD 1945 berkedudukan sederajat dan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenangnya masing-masing. Perubahan lain adalah dari kekuasaan Presiden yang sangat besar (concentration of power and responsibility upon the President) menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances). Prinsip-prinsip tersebut menegaskan cita negara yang hendak dibangun, yaitu negara hukum yang demokratis. Selain itu, kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai perwakilan daerah dalam rangka menyuarakan aspirasi masyarakat dari Daerah di Pusat dan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan ”kedua” semakin menambah pengayaan kelembagaan negara di Indonesia.
Buku yang berjudul ”Ketatanegaraan Indonesia: Perspektif Konstitusional” karangan Prof. Dahlan Thaib (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia) ini memberikan gambaran detail berbagai dinamika ketatanegaraan yang terjadi. Buku yang merupakan kumpulan makalah ini jika dilihat dari dimulainya makalah pertama yang bertanggal 17 Desember 1998 menjelaskan dinamika ketatanegaraan pasca tumbangnya Orde Baru (masa Orde Reformasi).
Oleh karena berupa kumpulan makalah dalam beberapa perjamuan ilmiah yang dihadiri penulis selaku narasumber, buku ini tidak disusun dalam beberapa bab melainkan menggunakan istilah ”bagian”. Keseluruhan isi buku berjumlah 5 (lima) bagian serta diberi judul untuk masing-masing makalah. Kelima bagian tersebut sepertinya tidak dengan sengaja untuk menunjukkan sebuah rajutan bahasan antara satu bagian dengan bagian yang lain. Namun demikian, kesuluruhan tulisan tersebut masih merupakan satu rumpun kajian hukum tata negara kontemporer. Disebut kontemporer karena bahasan dalam buku tidak melulu teori hukum tata negara tetapi sudah pada tataran praktis ketatanegaraan Indonesia saat ini.
Penulis sepertinya sengaja memulai bahasan pada bagian pertama dengan memberikan pemahaman awal mengenai wawasan kebangsaan dan Pancasila sebagai akar atau dasar dari ketatanegaraan Indonesia. Pada bagian ini, penulis seolah ingin berselancar dalam samudera pemahaman makna filosofi dasar negara Indonesia (Pancasila) seraya menyerukan keharusan implementasi filosofi Pancasila itu ke dalam seluruh ranah kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagi penulis, berbagai gejolak yang terjadi dan mengoyak nasionalisme, kesatuan dan persatuan pada masa-masa awal reformasi adalah karena pemimpin negeri (pemerintah) dan elemen bangsa ini tidak mampu menjaga dan merawat dengan baik wawasan kebangsaan berdasarkan Pancasila (hal. 4). Ketika bangunan konstitusi hendak dibangun, wawasan kebangsaan dan keteguhan hati untuk mempertahankan Pancasila menjadi kemutlakan. Untuk itu, adalah keliru jika Pancasila ditempatkan sebagai sebuah ideologi yang kaku dan dogmatik (hal. 10).
Implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat sesuai dengan tujuan dari bangsa ini sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai dasar negara yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 Pancasila telah berperan mengikat dan menyatukan masyarakat Indonesia yang pluralistis dengan menumbuhkan perasaan kebangsaan yang mendalam (hal. 22). Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam rangka pelestarian Pancasila. Pertama, hukum harus memimpin semua program-program kenegaraan Indonesia. Kedua, Pancasila harus dijadikan sebagai cita hukum (rechts idee) bangsa Indonesia khususnya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan (hal 23). Termasuk tentunya dalam hal melakukan amandemen UUD 1945. Semua prinsip/asas-asas dalam Pancasila harus senantiasa dijadikan pedoman dalam melakukan amandemen konstitusi.
Pancasila merupakan sebuah kesepakatan bangsa Indonesia. Dia ideologi jalan tengah yang sejauh ini masih sangat relevan untuk diterapkan. Oleh karena itu, adalah tidak berlebihan jika pada saat amandemen UUD 1945 yang berlangsung kurang lebih selama 3 (tiga) tahun yang lalu, Panitia Ad Hoc I MPR menyusun kesepakatan dasar berkaitan dengan amandemen UUD 1945 yang antara lain:
  1. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
  2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Tetap mempertahankan Sistem Pemerintahan Presidensial
  4. Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh).
  5. Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.
Kesepakatan untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 sudah tentu didasari oleh sebuah kesadaran bersama bahwa di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat nilai dasar dibangunnya negeri ini. Pada pembukaan itu pula, Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan dengan tegas setelah menyatakan dengan tegas pula tujuan dari didirikannya bangsa Indonesia (melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial).
Penulis juga berulang-ulang mengingatkan pembaca akan arti penting diwujudkannya tujuan negara tersebut. Setidaknya di tiga halaman penulis menyebut tujuan negara Indonesia sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yakni di halaman 22, 28, dan 36 dalam bukunya. Untuk hal itu, maka tidaklah berlebihan jika Penulis layak mendapat sebutan sebagai pejuang bagi tegaknya welfare state (Negara Kesejahteraan) Indonesia.
Pada bagian kedua, tulisan penulis mengarah ke arah yang lebih praktis dalam praktek ketatanegaraan Indosia. Pada bagian ini tulisan difokuskan pada politik hukum otonomi daerah. Dimulai dengan tulisan mengenai kedudukan Kepala Daerah pasca Pemilu 1999, Pilkada langsung, pelaksanaan otonomi dan diakhiri dengan pembahasan mengenai pembangunan kualitas produk legislasi nasional dan daerah.
Sebagai orang yang pernah menjadi ”praktisi” pemerintahan pada Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak lupa penulis menyisipkan tulisan mengenai persoalan krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Keistimewaan Yogyakarta pada bagian kedua ini. Pada tulisannya, pada kesimpulannya penulis setuju dengan penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paduka Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY secara otomatis. Kesimpulan tersebut dibangun di atas landasan sejarah dan landasan konstitusional. Pada aspek histroris, diulas dari munculnya Perjanjian Giyanti yang dibuat pada tanggal 12 Februari 1755 hingga munculnya piagam kedudukan dari Presiden Soekarno serta amanat 5 September 1945 dan 30 Oktober 1945 oleh Sultan dan Paku Alam (hal. 54 – 55). Sedangkan pada landasan konstitusional keistimewaan sebuah daerah, termasuk DIY tentunya, diakui oleh Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 (hal. 56).
Pada bagian ketiga, tulisan diarahkan pada pembahasan mengenai sistem pemilu yang berlaku di Indonesia. Tulisan mencakup pembahasan mengenai peta Indonesia pasca Pemilu pertama yang digelar setelah reformasi hingga urgensi partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis. Mekanisme pencalonan Kepala Daerah tanpa melalui konvensi juga turut menjadi sorotan Penulis. Menurut Penulis, rekrutmen kepala daerah yang dilakukan tanpa melalui mekanisme konvensi hanya akan memunculkan oligarkhi parpol, politik uang dan tawar menawar dari calon dengan parpol yang akan mencalonkannya (hal. 81). Masih menurut penulis, pengajuan calon melalui mekanisme konvensi akan membuat partai yang bersangkutan menunjukkan sebagai partai reformis dan demokratis. Konvensi juga akan memberikan kesempatan yang luas bagi siapapun yang terpanggil untuk menjadi calon kepala daerah (hal. 81).
Lontaran gagasan yang disampaikan oleh penulis di atas agaknya belum sepenuhnya direspon oleh sebagian besar atau bahkan seluruh partai politik yang ada saat ini. Contoh paling mutakhir adalah munculnya capres-capres pada pemilihan presiden 2009 yang lalu yang secara otomatis ditetapkan oleh parpol tanpa melalui mekanisme konvensi. Jika ditingkat pusat sudah demikian, jauh panggang dari api harapan itu akan terlaksana di pesta demokrasi di tingkat lokal dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Beruntung, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan hak uji materiil mengenai calon independen dalam pilkada. Putusan tersebut kemudian dilanjutkan dengan revisi terbatas atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khusus mengenai pencalonan secara independen. Masyarakat Indonesia masih menunggu upaya parpol untuk mereformasi dirinya agar tidak menjadi oligarkhis-elitis atau, memungkinkan masuknya calon independen dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden oleh konstitusi.
Pada bagian keempat, penulis mengkritisi sistem bikameral, pilpres langsung dan mahkamah konstitusi. Prospek calon independen dalam pilpres juga tak luput dari bidikan kajiannya. Menurut penulis, calon independen sesungguhnya tidak bertentangan dengan UUD 1945. Jika dibaca secara komprehensif, UUD 1945 menurut penulis, justru menjamin hak-hak calon Presiden independen di antaranya Pasal 27 ayat (1) Bab tentang Warga Negara, Pasal 28 D ayat 1 dan 3 Bab X A tentang Hak Asasi Manusia (hal. 169).
Bagian terakhir (kelima) diberi judul Yuridis Ketatanegaraan. Tema ini bisa dibilang sebagai tema ”sapu jagat” karena berisi ulasan mengenai dinamika ketatanegaraan Indonesia persoalan amandemen konstitusi, kekuasaan kehakiman, hak uji materiil, aplikasi peraturan perundang-undangan, pengembangan fungsi legislasi DPR hingga yang lebih umum lagi yang diberi judul ”Masalah-masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini” atau ”Persoalan Ketatanegaraan Indonesia”.
Secara umum, buku ini layak bahkan enak untuk dibaca karena mengetengahkan persoalan-persoalan ketatanegaraan dengan bahasa yang ”sangat membumi”. Pembaca juga akan diberi tawaran ide yang banyak dan beragam dari berbagai persoalan ketatanegaraan yang terjadi di Indonesia pasca refomasi. Namun sayang, bagian keempat yang diberi judul ”Calon Independen dari DPD” tidak secara konsisten membahas persoalan seputar DPD, proses pencalonannya serta peran yang dimiliki dalam sistem ketatanegaran Indonesia. Pembahasan juga meluas pada pilpres, MK dan calon independen. Persoalan konsistensi judul bagian dengan isi juga (sebenarnya) terjadi pada bagian pertama, kedua, dan ketiga. Pada ketiga bagian tersebut juga terdapat judul makalah yang jika dicermati secara jeli kurang relevan dengan penamaan bagian-bagian buku.
Terlepas dari kekurangan yang ada, buku ini layak diapresiasi penerbitannya. Di tengah kesibukannya, penulis masih mempunyai waktu lebih untuk mengorganisir berbagai karya ilmiah (makalah)nya dalam sebuah buku sehingga karya-karya besar itu tidak hilang begitu saja turut menguap setelah gegap suasana diskusi lenyap. Wallahua’lam bisshowab.
Bandung, 16 Juni 2014
Z.A BENI EKA PUTRA,Koto

Saturday, November 16, 2013


“PERAN DAN FUNGSI BEM DITINGKAT UNIVERSITAS ATAU PERGURUAN TINGGI YANG IDEAL”

OLEH

Z.A BENI EKA PUTRA,Koto
11100217

Organisasi Mahasiswa, pada dasarnya terbagi menjadi 2 (dua) kelembagaan, yaitu Lembaga Legislatif yang bertugas sebagai pengawas jalannya kerja-kerja organisasi (fungsi kontrol) dan Lembaga Eksekutif yang menjalankan seluruh kerja-kerja organisasi. Pada awalnya organisasi mahasiswa di tingkat Universitas bernama Dewan Mahasiswa atau yang lebih dikenal dengan DEMA(1965 hingga 1978), dalam proses berjalannya DEMA sangat kritis terhadap kebijakan-kebijakan baik di intern kampus ataupun di luar kampus.
Pada perkembangan selanjutnya, Dewan Mahasiswa “dilikuidasi” oleh pemerintah pada tahun 1980-an dengan diberlakukannya peraturan NKK/BKK (Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan) yang salah satu produknya yaitu Surat Keputusan MENDIKBUD No. 0457/U/1990 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan dengan bentuk Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi.
Peranan dan fungsi Badan Eksekutif Mahasiswa di peguruan tinggi merupakan pusat sentral dan pimpinan tertinggi dalam pengembilan kebijakan di kalangan masrakat mahasiswa universitas. Dalam hal ini BEM universitas harus mengambil keputusan dan kebijakan dalam suatu kepemerintahan negara mahasiswa harus kritis terhadap kebijakan-kebijakan baik di dalam lingkuangan kampus maupun luar kampus.
Badan Eksekutif Mahasiswa merupakan ujung tumbak dalam menjalankan segela aspek ke tata pemerintahan dan penyampain aspirasi rakyat. Membela masyarakat yang merasa di rugikan oleh pejabat universitas dan menstabilkan keadaan negara mahasiswa baik berupa keamanan, kesejahteraan, juga kebebasan dalam menyapaikan pendapat baik secara lisan maupun dalam tulisan.
Sebagai Badan Eksekutif Mahasiswa di peguruan tinggi dan menaungi element yang berada di universitas juga memiliki jalur koordinasi dengan unit kegiatan mahasiswa dan DPM juga DPF. Untuk menjaga kestabilan dan kebijakan yang sepihak hendaknya element tersebut dapat bekerja sama dalam pengambilan keputusan, baik berupa pengambilan keputusan maupun dalam pencapain visi dan misi presiden terpilih.
Keterlibatan dari unit kegiatan mahasiswa ini sangatlah penting dalam pencapain peranan dan fungsi Badan Eksekutif mahasiswa. Karena pada setiap unit Kegiatan Mahasiswa memiliki keahlian khusus juga visi dan misi yang berbeda tetapi seyokyanya semua UKM tersebut memiliki tujuan yang sama dengan Badan eksekutif mahasiswa yaitu menjujung almater universitas baik di dalam universitas maupun diluar universitas. Jika hal ini dapat tercapai maka akan terbentuklah pemerintahan mahasiswa yang ideal.
Dengan bekerjasama dengan UKM tersebut Badan Eksekutif Mahasiswa setidaknya akan terasa mudah dalam pencapaian tujuan yang akan dicapai baik berupa kegiatan olahraga dibantu oleh UKM KOM, seni dibantu oleh UKM LISMA, dakwah di bantu oleh DKM Lembaga dakwah kampus, kesehatan di bantu oleh KSR, Gugus Depan universitas di bantu oleh UKM Pramuka , pengembangan beladiri di bantu oleh UKM Pendekar, kemampuan berkomunikasi dan olah pikir di bantu oleh Aisec dan Penalaran, jurnalistis di bantu oleh UKM PERS, wirausaha di bantu oleh KOPMA, tanggap bencana yang selama ini menjadi permasalahan di tingkat pemerintahan mahasiswa dan siapa yang berwenang itu sebenarnya bisa dituugaskan ke MENWA, MAPALA, KSR dan PRAMUKA, Pemimpin dalam Penyampain Orasi Masyarakat Mahasiswa di bantu oleh PHP, IT dibantu oleh Neo Telemetri dan untuk menjaga Keamanan dalam Pemerintahan di bantu oleh MENWA.
Selama ini jalur ini lah yang belum pernah di tempuh oleh Badan Eksekutif Mahasiswa. Sebagai pemerintah kita hendaknya dapat menjga semua ini agar terjadi kesseimbangan sosial dan juga menghilangkan kepentingan golongan yang menjamur dalam tubuh kepemerintahan. Negara kita adalah negara demokrasi bukan negara otoritas maupun kominis. Dalam pengambilan keputusan semua harus dijalur musyawarah dan menjaga kebersamaan. Tidak ada yang merasakan kerugian dalam pengambilan keputusan tersebut. 
Kepentingan golongan dan kepentingan partai sekarang yang menjadi permasalahan bagi politis kampus dan menjadi wacana tuntutan bagi seluruh politisi kampus, bahwasanya di Badan Eksekutif Mahasiswa telah ada keterlibtan Partai Politik yang berperan penting dalam kebijakan pemerintahan mahasiswa yang belum tau kebenaranya. Tapi hal ini juga harus kita tanggapi karena kita belum mengetahui apakah semua ini merupakan skenario atau permainan politik yang di perankan oleh pihak yang tidak menginginkan segala kebijkan yang di keluarkan pemerintah mahasiswa. Ataupun ini memang benar adanya. Jadi sebagai Badan Eksekutif mahasiswa hendaknya segera mengambil kebijakan untuk perbaiki citra dan nama baik agar masyarakat mahasiswa universitas tidak terprovakasi oleh segala hal yang belum jelas kebenaranya.
Kita harus mengetahui terlebih dahulu bahwasanya mahasiswa bukanlah boneka atau siswa biasa. Berbicara tentang Mahasiswa berarti berbicara tentang salah satu elemen penting dari bangsa ini. Begitu banyak catatatn sejarah ditorehkan oleh mahasiswa dalam perjalanan panjang pergerakan di negeri ini. Jika kita menoleh kembali pada 3 hal bersejarah di negeri ini, maka kita akan yakin bahwa mahasiswa memang bukanlah boneka atau siswa biasa. Pertama, selalu terlintas pada benak saya perjuangan para pemuda yang notabenenya mereka adalah Mahasiswa STOVIA di Tahun 1908. Mereka adalah Budi Utomo, organisasi nasional Pemuda pertama di Indonesia yang didirikan oleh Sutomo. Itu baru satu catatan penting. Peran mahasiswa yang tak kalah pentingnya terjadi di tahun 1928, yaitu Sumpah Pemuda. Gagasan penyelenggaraan Kongres Pemuda Kedua yang menghasilkan sumpah pemuda ini berasal dari Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI), sebuah organisasi pemuda yang beranggota pelajar dari seluruh Indonesia. Yang masih teringat pula oleh kita, yaitu peristiwa 12 Mei 1998. Ribuan mahasiswa berhasil mengubah nasib ratusan juta rakyat Indonesia dan menjadi actor vital dalam sejarah penegakan demokrasi di Indonesia.
Yang menjadi pertanyaan selanjutnya, apakah mahasiswa yang dikatakan sebagai agen perubahan dan kaum yang kritis mau terjebak oleh pihak-pihak tertentu yang ingin membuat kita sebagai mahasiswa menjadi boneka yang mau diapakan semau mereka? Pertanyaan itu hanya kita yang bisa menjawab sebagai seorang mahasiswa.
Menjadi mahasiswa adalah sesuatu yang tidak mudah, namun tidak perlu dipersulit. Terkadang kita menganggap bahwa mahasiswa harus demo anarkis. Ada pula yang beranggapan bahwa mahasiswa haruslah jarang masuk kuliah dan lebih mementingkan organisasi. Menurut pandangan saya, semua itu tidak ada yang totally true, dan tidak ada pula yang totally wrong. Hidup ini penuh pilihan dan setiap pilihan harus memiliki skala prioritas dan akan disertai dengan berbagai trade off dan konsekuensi. Begitu pula dengan pilihan untuk menjad mahasiswa.
Lalu Apa Peran Mahasiswa?
Ada berbagai pandangan mengenai peran dari seorang mahasiswa. Namun saya memiliki pendapat saya sendiri yang saya dasarkan akan percakapan dan pertemuan saya dengan berbagai mahasiswa dari berbagai sisi Nusantara.
Mahasiswa adalah sosok yang kritis. Jika Kita sering melihat aksi demo, aksi damai, akisi unjuk rasa, itu merupakan beberapa bukti sikap kritis mahasiswa. Setiap orang pasti memiliki cara masing-masing untuk menumpahkan aspirasi atau kritik mereka akan segala sesuatu. Sikap kritis ini bisa diimplementasikan dengan cara lain. Kita sebagai mahasiswa akan lebih baik jika dapat meraih segala macam informasi dari berbagai sumber, sehingga jika kita ingin mengkritisi sesuatu, kita tahu persis apa yang ingin kita kritisi. Sikap kritis ini juga bisa diwujudkan dalam bentuk yang lebih “soft”, yaitu dengan menggunakan surat aspirasi atau menghadap langsung pihak yang ingin kita kritisi. Yang tekadang menjadi kendala, pihak yang dikritisi hanya bisa menutup telinga dan hanya memandang dengan cara mereka. Tapi itulah tugas kita sebagai mahasiswa, menjadi pembuka telinga yang tertutup dengan sikap kritis yang optimal namun tidak berlebihan. Yang terpenting, setiap sikap kritik harus disertai dengan solusi yang reliable, realistic, dan argumentative. Ingat, mahasiswa bukanlah boneka yang hanya mengikuti apa kata yang tua atau orang penting di sekitarnya. Mahasiswa harus berani bersuara lantang untuk sebuah perubahan.
Mahasiswa adalah Agen Perubahan. Kita sebagai mahasiswa sudah selayaknya mampu melakukan perubahan dalam 3 tahap. Yang pertama perubahan untuk suatu hal tersulit diubah, yaitu diri pribadi. Memang lebih mudah untuk kita mengubah orang lain dibanding dengan melakukan perubahan untuk diri sendiri. Hal ini disebabkan kita akan lebih subjektif dalam menilai diri pribadi dan selalu lebih mudah melihat kelebihan yang ada dibanding kekurangan kita. Dalam konteks mahasiswa, hal terpenting yang perlu diubah adalah cara pikir kita. Cara pikir kita tidak bisa lagi seperti anak SMA. Kita tidak bisa berpikir apa yang harus kita lakukan sekarang saja.Namun Mahasiswa seyogyanya memiliki pola pandang maju ke depan, namun tetap mampu menganalisis dan mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan ,serta mengetahui dengan jelas apa yang harus dilakukan kini. Perubahan yang dapat dilakukan mahasiswa adalah perubahan melalui komunitas atau organisasi. Bukan mahasiswa namanya kalau tidak aktif dalam komunitas atau organisasi. Jika seseorang mengaku mahasiswa namun hanya datang ke kampus untuk masuk kelas, lalu pulang lagi ke rumah, tanpa ada aktivitas organisasi atau sosialisasi yang cukup, maka jangan mengaku sebagai mahasiswa. Begitu pula sebaliknya, jika kita mengaku sebagai mahasiswa namun hanya berkutat dengan organisasi namun lupa akan tanggung jawab akademik seorang mahasiswa, jangan menggolongkan diri kita sebagai mahasiswa. Kembali lagi kepada perubahan yang dapat kita lakukan melalui organisasi. Perubahan tersebut dapat memberi dampak yang luar biasa bagi kita, mahasiswa lain, dan juga masyarakat luar. Contonya saja, jika kita melakukan kritik terhadap kebijakan kampus yang mencederai kita sebagai mahasiswa, maka kemungkinan besar, kita dapat mengurangi pihak-pihak yang merasa dirugikan. Sudah tidak zaman nya lagi kita hanya duduk diam di kelas dan menutup telinga kita terhadap segala hal-hal bising di sekitar kita. Let’s make changes…
Itulah beberapa hal yang bisa menjadi senjata kita sebagai mahasiswa, yaitu Keberanian untuk mengkrirtisi sesuatu dengan solusi dan argument yang jelas, dan semangat untuk melakukan perubahan. Kita bukanlah boneka yang terus ingin diperlakukan semaunya dan kita juga bukan siswa biasa yang tidak tahu akan apa yang telah, sedang, dan akan lakukan. Menjadi mahasiswa adalah pilihan kita dan kita harus siap untuk melakukan trade-off, menyusun prioritas , dan menerima segala konsekuensinya.
Salam Mahasiswa, Salam Perubahan!!!

Thursday, October 31, 2013

MATERI HUKUM INTERNASIONAL



DEFINISI HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
(i) negara dengan negara
(ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Perbedaan dan persamaan
Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya)




Bentuk Hukum internasional
Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :
Hukum Internasional Regional 
Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
Hukum Internasional Khusus 
Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan

Hukum Internasional dan Hukum Dunia
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
Masyarakat dan Hukum Internasional
  • Adanya masyarakat-masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional.
  1. Adanya suatu masyarakat Internasional. Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat.
  2. Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.
  • Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional.
Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:
  1. Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.
  2. Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.
Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur.
  • Masyarakat Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional.
Masyarakat Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang lain terutama sesudah Perang Dunia
  • Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi.
Kemajuan teknologi berbagai alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas negara.
Perkembangan golongan ialah timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang memberikan kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa disamping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti yang benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional sebagai hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang lebih memperlihatkan ciri-ciri hukum


Sejarah dan Perkembangannya
Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.
Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa:
Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya.Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang huksunting Kebudayaan Yahudi
Dalam hukum kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan cara melakukan perang.Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang.
Lingkungan kebudayaan Yunani.Hidup dalam negara-negara kita.Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya.
Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion atau akal manusia.
Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan tidak mengalami perkembangan yang pesat pada zaman Romawi. Karena masyarakat dunia merupakan satu imperium yaitu imperium roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan kebudayaan Romawi. Sehingga tidak ada tempat bagi kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya tidak ada pula tempat bagi hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan bona fides. Juga asas “pacta sunt servanda” merupakan warisan kebudayaan Romawi yang berharga.
Abad pertengahan
Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.
Di samping masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium sedang menurun mempraktikan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh karenanya praktik Diplomasi sebagai sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di bidang Hukum Perang.
[sunting] Perjanjian Westphalia
Perjanjian Damai Westphalia terdiri dari dua perjanjian yang ditandatangani di dua kota di wilayah Westphalia, yaitu di Osnabrück (15 Mei 1648) dan di Münster (24 Oktober 1648). Kedua perjanjian ini mengakhiri Perang 30 Tahun (1618-1648) yang berlangsung di Kekaisaran Suci Romawi dan Perang 80 Tahun (1568-1648) antara Spanyol dan Belanda.
Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah :
  1. Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa .
  2. Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.
  3. Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing.
  4. Kemerdekaan negara Belanda, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia.
Perjanjian Westphalia meletakkan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.
Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech yang penting artinya dilihat dari sudut politik Internasional, karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internasional.
[sunting] Ciri-ciri masyarakat Internasional
  1. Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat.
  2. Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
  3. Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja.
  4. Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil alih pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.
  5. Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.
  6. Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional.
  7. Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.
Tokoh Hukum Internasional
  • Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasional atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskan dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktik negara dan perjanjian negara sebagai sumber Hukum Internasional disamping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional.
  • Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan – berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes.
  • Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator) mengemukakan adanya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka.
  • Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum, etika dan teologi.
Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasional atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskan dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktik negara dan perjanjian negara sebagai sumber Hukum Internasional disamping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional.
  • Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan – berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes.
  • Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator) mengemukakan adanya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka.
  • Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum, etika dan teologi.
Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antar bangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal suatu negara, belum tentu bisa dianggap kejahatan perang.